Banyuwangi // Pean com. Hakim Said, S.
Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi
Rehabilitasi narkoba merupakan instrumen kemanusiaan dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54), bahkan hakim diberi kewenangan untuk memutuskan rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum (Pasal 103). Ini adalah bentuk nyata bahwa negara mengedepankan pendekatan pemulihan (restorative justice).
Namun di balik kerangka hukum yang progresif tersebut, muncul dinamika baru: tumbuhnya panti rehabilitasi mandiri/swasta milik perorangan berbadan hukum. Kehadiran panti-panti ini pada satu sisi patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu korban penyalahgunaan narkotika. Tetapi di sisi lain, tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi, potensi penyimpangan menjadi tidak bisa diabaikan.
Panti Rehabilitasi Mandiri: Legalitas Bukan Sekadar Akta Yayasan
Banyak pengelola panti rehabilitasi beranggapan bahwa cukup dengan berbadan hukum (yayasan atau lembaga), maka mereka dapat menjalankan layanan rehabilitasi. Padahal, dalam sistem hukum nasional, itu belum cukup.
Untuk dapat menjalankan fungsi rehabilitasi yang diakui negara, terutama dalam konteks hukum, lembaga harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai standar,
memenuhi standar layanan sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, memiliki tenaga profesional (pekerja sosial, konselor adiksi, tenaga medis), terintegrasi dalam sistem nasional, termasuk melalui mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, ditegaskan bahwa pecandu yang melapor harus ditangani oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai IPWL. Artinya, panti rehabilitasi tanpa status IPWL tidak memiliki legitimasi penuh dalam konteks wajib lapor dan proses hukum.
Batas Kewenangan: Jangan Melampaui Peran Aparat Penegak Hukum
Di sinilah titik krusial yang sering disalahpahami. Panti rehabilitasi, termasuk yang mandiri, bukan aparat penegak hukum (APH). Mereka tidak memiliki kewenangan:
menahan seseorang secara paksa tanpa dasar hukum,
menentukan status hukum seseorang sebagai pengguna, pecandu, atau pengedar,
mengatur atau “mengamankan” proses hukum perkara narkotika,
mengeluarkan “jaminan” atau klaim bahwa seseorang terbebas dari proses hukum
Jika panti rehabilitasi melakukan tindakan di luar kewenangan tersebut, maka berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai: perampasan kemerdekaan seseorang (berpotensi melanggar KUHP),
penyalahgunaan kewenangan
hingga berpotensi masuk wilayah obstruction of justice jika mengganggu proses hukum.
Di titik ini, penting ditegaskan bahwa rehabilitasi adalah bagian dari sistem, bukan pengganti sistem hukum itu sendiri.
Risiko Penyimpangan: Dari Niat Sosial ke Potensi Masalah Hukum
Tanpa pengawasan, panti rehabilitasi mandiri berpotensi menghadapi berbagai risiko, antara lain:
rehabilitasi dilakukan tanpa standar medis dan sosial yang memadai,
durasi rehabilitasi tidak sesuai prinsip terapi adiksi,
adanya pungutan biaya yang tidak transparan,
klaim rehabilitasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika kondisi ini terjadi, maka rehabilitasi berisiko berubah dari instrumen pemulihan menjadi sekadar formalitas administratif, bahkan bisa menjadi celah penyimpangan.
Lebih jauh lagi, jika hasil rehabilitasi dari lembaga non-standar digunakan dalam proses hukum, maka hal ini berpotensi merusak integritas sistem peradilan.
Peran Negara: Pengawasan Kemensos, BNN, dan Lintas Sektor
Untuk mencegah hal tersebut, negara telah membagi peran pengawasan secara jelas: Kementerian Sosial (Kemensos): mengatur standar rehabilitasi sosial dan penunjukan IPWL. BNN: koordinasi nasional penanganan narkotika dan asesmen terpadu,
Kementerian Kesehatan: aspek rehabilitasi medis,
APH (Polri, Kejaksaan, Pengadilan): penegakan hukum.
Sinergi ini diperkuat melalui Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 yang mengatur mekanisme asesmen terpadu dalam penanganan pecandu narkotika.
Artinya, panti rehabilitasi mandiri harus menempatkan diri sebagai mitra dalam sistem, bukan aktor yang berjalan sendiri di luar sistem.
Pencerahan bagi Pengelola: Menjaga Niat Baik dalam Koridor Hukum
Bagi para pengelola panti rehabilitasi mandiri, penting untuk memahami bahwa:
Niat baik harus diiringi kepatuhan terhadap regulasi,
Legalitas harus mencakup izin operasional dan standar layanan, bukan hanya badan hukum,
Integrasi dengan IPWL dan sistem pemerintah adalah keharusan, bukan pilihan,
Batas kewenangan harus dijaga agar tidak berhadapan dengan hukum.
Dengan memahami hal ini, panti rehabilitasi tidak hanya menjadi tempat pemulihan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi yang sah dan kredibel dalam sistem nasional.
Menjaga Rehabilitasi Tetap pada Ruhnya
Rehabilitasi narkoba adalah upaya menyelamatkan manusia. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, ia bisa kehilangan arah.
Menjaga rehabilitasi tetap pada jalurnya berarti menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan hukum. Dan dalam konteks panti rehabilitasi mandiri, kunci utamanya adalah satu: berjalan dalam sistem, bukan di luar sistem.
Penulis adalah: Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 Tahun 2006 Universitas Jember
(Team )

