April 15, 2026

GASMEN Tekan Aparat : Direktur Poltekkes Maluku Harus Segera Diperiksa Terkait Proyek Mangkrak Rp2,3 Miliar

Ambon ,Maluku || Mediapena.my.id //  Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan pagar Poltekkes Kemenkes Maluku terus menguat.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku, Rifqi Derlen, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku, Dr. Betty Anthoineta Sahertian.

Desakan ini menyusul mangkraknya proyek pembangunan dan renovasi pagar kampus di kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang bernilai Rp2,3 miliar. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, namun hingga kini belum juga rampung meski ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Di lapangan, kondisi proyek terlihat terbengkalai. Galian pondasi masih terbuka tanpa kelanjutan pekerjaan, sementara aktivitas pekerja tidak lagi ditemukan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Andika Maria Persaktian Abadi sebagai kontraktor pelaksana, dengan dukungan konsultan pengawas dari pihak CV. Namun, kontraktor yang disebut berasal dari Jakarta diduga meninggalkan pekerjaan sebelum proyek diselesaikan.

Rifqi Derlen menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan institusi. Ia menekankan bahwa direktur memiliki fungsi penting dalam pengawasan, pengendalian, serta memastikan setiap proyek negara berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

“Direktur memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan proyek. Jika proyek mangkrak dan diduga tidak sesuai RAB, maka sangat penting untuk segera dipanggil dan diperiksa guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Rifqi.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kongkalikong antara oknum internal dengan pihak kontraktor yang berpotensi menyebabkan proyek tersebut terbengkalai.

“Indikasi adanya permainan antara pihak internal dan kontraktor harus menjadi perhatian serius. Ini tidak boleh dibiarkan. Krimsus dan Kejati harus segera bergerak dengan memanggil dan memeriksa direktur sebagai langkah awal,” ujarnya.

Menurut Rifqi, langkah cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada penyimpangan anggaran negara yang luput dari penegakan hukum.

“Publik menunggu tindakan nyata. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.

DPD GASMEN Maluku menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Poltekkes Kemenkes Maluku, Krimsus Polda Maluku, maupun Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Reporeter_TimPena

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *