Februari 19, 2026

Dugaan Praktik Kerja Paksa dan Manipulasi Hak Buruh di CV Sinar Batu Alam Sidoarjo Terungkap

​SIDOARJO – www.pena.my.id //Manajemen CV Sinar Batu Alam yang berlokasi di Jalan Raya Lingkar Timur,RT 08/RW 03 , desa kemiri, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat telah melakukan serangkaian praktik manipulatif dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

​Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan batu alam ini disinyalir melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya di lapangan yang berjumlah 90 orang melalui beberapa modus berikut:

​Manipulasi Status dan Upah, Adanya ketidakjelasan status kerja yang merugikan karyawan serta sistem pengupahan yang dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan standar regulasi.

​Pelanggaran Waktu Kerja: Karyawan dipaksa bekerja melebihi batas jam kerja harian/mingguan tanpa adanya kompensasi upah lembur.

​Ketiadaan Jaminan Sosial: Hingga saat ini, manajemen tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak konstitusional pekerja untuk perlindungan risiko kerja.

​Kontrak “Gelap” dan Intimidasi: Munculnya praktik pemaksaan tanda tangan di atas surat yang isinya dilarang untuk dibaca atau tidak boleh diketahui oleh karyawan.

Hal ini merupakan bentuk penyesatan informasi dan pelanggaran hukum perdata serius.

​Beban Biaya Produksi pada Karyawan: Praktik di luar nalar terjadi di mana kerusakan alat atau mesin produksi ditangguhkan sebagai tanggung jawab pribadi karyawan. Pekerja diwajibkan membeli sendiri onderdil atau alat pengganti jika terjadi kerusakan teknis saat operasional.

​Pengabaian Keselamatan Kerja (K3): Pihak manajemen secara terang-terangan menyatakan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi perusahaan, meninggalkan pekerja tanpa perlindungan medis maupun santunan.

​Praktik-praktik di atas merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Tindakan menghalangi pekerja membaca kontrak kerja serta membebankan biaya kerusakan mesin kepada buruh dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berindikasi pada praktik kerja paksa.

​Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen CV Sinar Batu Alam.

 

Team Investigasi
Wilson

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *