Diduga “Ditenggelamkan”, Korban Pengeroyokan di Fafinesu B Minta Polda NTT Polres TTU Dievaluasi.

Kefamenanu – www.pena.my.id // tak sedap kembali menyelimuti penanganan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Laurensius Naus, korban yang mengaku dianiaya oleh oknum Kepala Dusun bersama ayahnya, menuding proses hukum atas kasus yang menimpanya seperti “ditenggelamkan” di tangan aparat penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi di Dusun I, Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. Hingga kini, menurut Laurensius, belum ada kejelasan hukum yang ia rasakan.
Kepada media ini, Selasa (17/2/2026) sore di Kota Kefamenanu, Laurensius menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja aparat penegak hukum
Saya merasa kasus saya ini seperti sengaja ditenggelamkan. Sudah lapor, sudah beri keterangan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti,” tegas Laurensius dengan nada geram.
Laurensius mengungkapkan, dirinya diduga dianiaya menggunakan senapan angin hingga berdarah serta mengalami gangguan pendengaran. Ia menyebut tindakan tersebut bukan sekadar perkelahian biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang berujung pada kondisi telinga yang kini tidak lagi normal
“Dia tonjok saya pakai senapan angin. Akibatnya saya sampai tuli. Ini bukan luka ringan, ini menyangkut kesehatan dan masa depan saya,” bebernya.
Namun ironisnya, menurut Laurensius, proses hukum yang ia harapkan justru terkesan jalan di tempat.
Desak Polda NTT Turun Tangan
Merasa keadilan tak kunjung datang, Laurensius secara terbuka meminta Kapolda NTT untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran di Polres TTU.
“Saya minta Bapak Kapolda NTT cek bawahannya, khususnya Kapolres TTU. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya tidak mendapat keadilan,” pintanya lantang.

Ia menilai, jika benar penanganan perkara berjalan profesional, maka semestinya sudah ada kejelasan status hukum terhadap terduga pelaku.
Tak hanya jalur hukum, Laurensius juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten TTU. Ia mendesak Bupati TTU agar segera memeriksa dan menonaktifkan oknum Kepala Dusun I Desa Fafinesu B yang ia sebut sebagai pelaku.
“Bupati TTU harus periksa dan hentikan aparat Kepala Dusun yang terlibat. Jangan biarkan pejabat di desa bertindak sewenang-wenang terhadap warga,” tandasnya.
Menurut Laurensius, jabatan publik seharusnya menjadi teladan, bukan alat untuk menekan atau melakukan kekerasan terhadap masyarakat kecil
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat desa dan penanganan hukum yang dipertanyakan. Jika benar terjadi pembiaran, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Apakah laporan Laurensius benar-benar diproses sesuai prosedur? Ataukah ada kekuatan tertentu yang membuat kasus ini berjalan di tempat?.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Media ini akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini demi memastikan keadilan tidak berhenti di meja lapor
Tim Investigasi
Taniu

