April 11, 2026

Desakan Penahanan Tersangka Kasus 46 Karung Siadina Menguat, LSM Ancam Demo Polda Maluku

Ambon – Maluku,Mediapena.my.id // Desakan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan Polda Maluku kian menguat. Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, Alwi Rumadan, secara tegas meminta aparat segera menahan tersangka dalam dugaan kasus 46 karung siadina yang tengah menjadi sorotan.

Menurut Alwi, tersangka berinisial Hj. Hartini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 12 Maret 2026. Namun hingga kini, belum dilakukan penahanan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Penahanan harus segera dilakukan. Status tersangka sudah jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Ini demi kepastian hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Tak hanya itu, Alwi juga mendesak Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) untuk memproses hukum empat oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka Hj. Hartini. Dugaan tersebut, kata dia, telah dilaporkan dan kini menjadi perhatian publik.

Ia menilai, penanganan tegas terhadap oknum internal sangat penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian. “Jika terbukti, harus ditindak tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh lemah dalam menghadapi dugaan kejahatan, termasuk yang melibatkan aparat,” ujarnya.

Kasus dugaan 46 karung siadina sendiri kini menjadi viral dan memicu perhatian luas masyarakat. Situasi ini dinilai membutuhkan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Sebagai bentuk tekanan, Alwi menyatakan bahwa pihaknya bersama sekitar sepuluh LSM nasional akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Maluku dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan menuntut kejelasan proses hukum sekaligus mendesak penahanan terhadap tersangka.

Tidak berhenti di daerah, massa aksi juga berencana melanjutkan langkah ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Setelah aksi di Ambon, kami akan ke Jakarta untuk meminta atensi langsung dari Kapolri dan Komisi III DPR RI,” pungkas Alwi.

Desakan ini menambah tekanan terhadap aparat kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *