Diduga SPBU Sungai Harapan Bersisik Keras Melayani Pengisian BBM Memakai Jurigen Plastik, Tidak Berbahaya Kah

Batam – MEDIA NASIONAL www.PENA.MY.ID // .23-03-2026.
Pom bensin Sungai Harapan melayani pengisian bahan bakar ke dalam jerigen, menyebabkan pengendara roda dua harus mengantri dengan panjang.
Pom bensin tersebut yang berlokasi di Kecamatan Sekupang, Batam, mengutamakan pelayanan pengisian jerigen sehingga mengabaikan antrian pengendara bermotor roda dua. Antrian para pengendara bahkan membentang hingga ke jalan besar.
Keadaan ini terjadi setiap hari dan tidak hanya pengendara roda dua yang terpengaruh. Beberapa mobil pick-up juga mengantri untuk mengisi bahan bakar ke dalam jerigen, dengan antrian yang terbentuk mulai dari pagi hingga menjelang malam. Akibatnya, pengendara roda dua merasa terganggu dengan pelayanan yang diberikan.
Ada dugaan kuat bahwa pom bensin Sungai Harapan telah melanggar peraturan terkait BBM subsidi. Namun pihak pom bensin mengklaim memiliki izin berbasis barcode dan surat izin resmi dari dinas terkait.
Dugaan pelanggaran semakin menguat karena diduga pengisian BBM ke dalam jerigen dilakukan secara ilegal, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas pom bensin. Jawaban yang diterima adalah bahwa pom bensin Sungai Harapan memang telah memiliki izin barcode dan persetujuan dari dinas terkait.Pengisian BBM menggunakan jerigen di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan.
*Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2019* tentang Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kendaraan Bermotor, yang melarang pengisian BBM menggunakan jerigen, kecuali untuk keperluan tertentu seperti pertanian, pertambangan, atau konstruksi.
*Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014* tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa BBM hanya dapat dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah terdaftar.
– *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001* tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa kegiatan pengisian BBM harus dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali.
Pengisian BBM menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, antara lain:
– *Denda*: Denda maksimal Rp 50 juta atau pidana penjara maksimal 2 tahun (UU No. 22 Tahun 2001)
– *Pencabutan Izin*: Pencabutan izin usaha atau operasional perusahaan

