Bandung ,Jawa Barat || pena.my.id // Seorang warga di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, akan dilaporkan diduga melakukan rekayasa dan/atau memanipulasi meteran listrik untuk menekan biaya tagihan bulanan dengan modus memperlambat pencatatan pemakaian.
Dugaan ini kini akan disampaikan kepada pihak PLN untuk segera ditindaklanjuti.
Terduga pelaku berinisial Deden Tatang Nirwana disebut menggunakan meteran listrik atas nama O. Muchidin yang notabene sebagai orangtuanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media bahwa, tagihan listrik yang dibayarkan setiap bulan hanya sekitar kurang lebih Rp. 85.000, meskipun penggunaan listrik di rumah tersebut tergolong tinggi.
Rumah yang berlokasi di Jalan Adipati Kertamanah Dalam 6 Nomor 166, RT 06 RW 16, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ini diketahui menggunakan daya listrik 1.300 VA.
Namun, konsumsi listriknya meliputi berbagai peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, setrika, dispenser, magicom serta sejumlah lampu kapasitasnya tinggi, yang secara umum dinilai tidak sebanding dengan besaran tagihan bulanan tersebut.
Sejumlah warga menyatakan bahwa dengan tingkat penggunaan listrik seperti itu, sangat kecil kemungkinan tagihan berada di bawah Rp. 100.000 per bulan tanpa adanya indikasi manipulasi.
Laporan ini akan diteruskan kepada pihak PLN di wilayah Kabupaten Bandung agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta investigasi menyeluruh.
Warga masyarakat berharap apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum ataupun aturan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkendala liburan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan diambil terkait dugaan tersebut.
Pada kesempatan lain, Deden Tatang Nirwana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah lama merekayasa atau memanipulasi kWh meteran listrik milik PLN, “Ya pak pokoknya listrik aman mau dipakai apapun bayarnya pasti dibawah seratus ribu karena sudah saya akalin kWh meterannya” katanya.
Saat ditanya modusnya seperti apa, Ia menjawab, “sederhana saja pak, hanya pakai obeng sehingga kWh menjadi tidak berfungsi, jelasnya dengan nada santai.
Lebih lanjut Deden menjelaskan, konon katanya hanya air PDAM yang belum bisa diakalin, “kalau air PDAM saya belum bisa pak berbeda dengan PLN”, imbuhnya. *** Bersambung
(RED)
Catatan Redaksi: Sanksi mencuri aliran listrik
Mencuri aliran listrik di Indonesia diancam sanksi berat berupa pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 5 miliar berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan KUHP.
Selain pidana, pelaku diwajibkan membayar denda administratif, yaitu tagihan susulan yang dihitung berdasarkan jumlah energi yang dicuri.
Berikut rincian sanksi dan dampaknya: Sanksi Pidana & Denda: Sesuai pasal 54 UU No. 30/2009, tindakan melawan hukum menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp. 5 miliar.
Beberapa aturan turunan juga menyebutkan denda hingga Rp. 2,5 miliar.
Sanksi Perdata (Tagihan Susulan): PLN akan membongkar sambungan ilegal dan mewajibkan pelaku membayar denda ganti rugi (Tagihan Susulan/TS) yang dihitung dari total daya yang dicuri selama periode pelanggaran.
Bahaya Keselamatan: Pencurian listrik (sambungan langsung/manipulasi meteran) berisiko tinggi menyebabkan kebakaran akibat korsleting dan tersengat listrik yang mematikan.
Jenis Pelanggaran: Meliputi sambungan langsung dari tiang (tanpa kWh meter), mempengaruhi pembatas daya, atau memanipulasi kWh meter agar lambat mencatat pemakaian.
Pencurian arus listrik merugikan negara dan meresahkan masyarakat karena mengganggu pelayanan kelistrikan
Sumber: GIN
RED_Pena

