BLORA — PENA.MY.ID| Potensi Penyerobotan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora mendapat sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila tidak segera ditangani melalui kepastian hukum dan pengawasan di lapangan.
Ketua Presidium SEPHUR Garuda Nusantara, Jundy Wasono Hadi, menyoroti adanya indikasi penguasaan lahan KHDPK yang disebut terjadi secara terorganisir.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan berada di KTH Tani Tirto, Kajengan, yang disebut sebagai pemegang SK. 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023. Jundy juga menyebut adanya indikasi serupa di sejumlah KTH lainnya di Kabupaten Blora.
Menurut Jundy, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu hadir untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah terjadinya konflik antar masyarakat.
“Program Perhutanan Sosial adalah solusi tepat untuk terciptanya keseimbangan antara ekologi, ekonomi dan sosial. Jika dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka potensi konflik horizontal sangat besar. APH (Aparat Penegak Hukum) wajib merespons cepat,” tegas Jundy.
Desak Penegakan Hukum
Jundy mendorong Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan agar responsif terhadap persoalan yang terjadi di kawasan KHDPK Blora.
Ia meminta dilakukan pengecekan dan penanganan langsung di lapangan apabila terdapat laporan atau indikasi penguasaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki hak atau sedang mengikuti program Perhutanan Sosial.
Perizinan Perhutanan Sosial Diminta Dipercepat
Selain penegakan hukum, Jundy juga mendesak Direktorat Perhutanan Sosial (PS) Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses perizinan Perhutanan Sosial pada kawasan KHDPK.
Skema yang dimaksud antara lain PPHKm, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), maupun Kemitraan Kehutanan, sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi yang berlaku.
Jundy menilai kepastian perizinan menjadi salah satu hal penting agar masyarakat memiliki dasar pengelolaan kawasan yang jelas serta dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Minta Pekerjaan Rumah Sejak 2022 Segera Diselesaikan
Jundy juga menyoroti usulan masyarakat di Kabupaten Blora yang disebut masih menjadi pekerjaan rumah sejak 2022.
Ia meminta agar proses tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, terlebih setelah adanya penetapan Rencana Pengelolaan KHDPK (RPKHDPK) yang menurut keterangannya telah ditetapkan sekitar satu bulan lalu.
“Sekarang regulasi sudah komplit. Pasca penetapan RPKHDPK sebulan lalu, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujarnya.
Adapun sejumlah pekerjaan yang didorong untuk segera diselesaikan meliputi:
Penyelesaian SK. 185 dan SK. 192.
Pelaksanaan Verifikasi Teknis (Vertek) terhadap usulan KTH/GAPOKTANHUT yang masih tersisa dari agenda kunjungan kerja di Mojokerto tahun 2023 yang sebelumnya batal terlaksana.
Petani Hutan Diminta Tidak Kesulitan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Di sisi lain, Jundy turut mengingatkan pemerintah agar hak petani hutan di Kabupaten Blora tidak terabaikan, khususnya terkait akses pupuk bersubsidi melalui e-RDKK untuk tahun 2027.
Ia berharap petani hutan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Petani Hutan di Blora jangan sampai tidak mendapatkan pupuk bersubsidi (e-RDKK) tahun 2027. Presiden Prabowo sudah menyatakan dengan jelas, jangan sampai petani kesulitan pupuk bersubsidi,” pungkas Jundy.
Persoalan KHDPK di Blora tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pengelolaan kawasan, hak masyarakat, keberlanjutan program Perhutanan Sosial, serta upaya mencegah potensi konflik di tingkat masyarakat.
Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
(Tim)

