
www pena.My.Id//
Kupang, NTT – Dua orang karyawan yang bekerja di Toko ADG Jaya, kawasan Liliba, dilaporkan secara resmi oleh pemilik toko ke Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan tindak pidana pencurian barang milik toko.
Berdasarkan informasi yang tertera, kedua karyawan tersebut dipolisikan oleh pemilik/owner toko dengan alasan diduga melakukan pencurian barang di tempat mereka bekerja. Proses pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota, sebagaimana terlihat dalam foto dokumentasi di mana salah satu pihak yang melapor terlihat memegang surat laporan resmi kepolisian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polresta Kupang Kota sedang menerima dan memproses laporan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Belum ada rincian nilai kerugian maupun jenis barang yang diduga dicuri yang diungkapkan secara rinci dalam informasi ini.
Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan awal kepolisian, dan pihak berwenang akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap fakta sebenarnya serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Www Pena.My.Id//
Esy Lafu.
