Kabupaten Semarang |Pena.my.id — 1 September 2026 — Pantauan langsung awak media di kawasan Jalan Palagan No. 96, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, memunculkan pemandangan yang sangat mencurigakan dan kini semakin jelas buktinya. Puluhan truk besar berplat nomor luar daerah terlihat berjejer panjang mengantre di salah satu SPBU di lokasi tersebut. Tujuannya satu: mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Salah satu nomor polisi truk yang tercatat di lokasi adalah K 8549 IC. Truk tersebut terlihat jelas tidak menggunakan pelat nomor wilayah Kabupaten Semarang, dan aktivitasnya sudah tidak bisa diragukan lagi — datang khusus untuk mengambil solar subsidi yang bukan peruntukannya.
Yang membuat kondisi ini semakin memprihatinkan — ini bukan pertama kalinya aktivitas serupa terjadi di lokasi itu. Sudah berulang kali awak media memantau antrean truk-truk pelat luar daerah yang datang khusus untuk mengisi solar subsidi di Bawen. Dan saat awak media mendatangi langsung dan menanyakan kepada para supir — jawabannya justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang nyata.

Foto : Supir
“Benar, saya mau isi solar subsidi. Tapi saya cuma supir. Ini atas perintah pemilik armada, inisial GN,” — demikian pengakuan terbuka dari salah satu supir truk yang sedang mengantre.
FAKTA DI LAPANGAN — TERBUKA TANPA ALASAN
Lokasi: SPBU di Jalan Palagan No. 96, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang
Kendaraan: Puluhan truk besar berplat nomor luar daerah Semarang
Nomor Polisi Tercatat: K 8549 IC — pelat luar daerah
Tujuan: Mengisi solar bersubsidi — diakui langsung oleh supir
Pihak yang disebut: Pemilik armada berinisial GN
Status: Terjadi berulang kali, bukan insiden satu kali
Pertanyaan: Mengapa truk luar daerah boleh beli solar subsidi di luar wilayah peruntukannya?
PERTANYAAN TEGAS YANG HARUS DIJAWAB
Mengapa truk berplat luar daerah bisa bebas membeli solar subsidi di Bawen?
Solar bersubsidi memiliki peruntukan dan wilayah pengawasan tersendiri. Kendaraan dari luar daerah tidak seharusnya bebas mengambil jatah subsidi yang diperuntukkan bagi warga dan pelaku usaha di wilayah setempat. Jika ini dibiarkan — maka rakyat yang berhak justru kehilangan jatahnya. Nomor polisi K 8549 IC adalah bukti nyata di mana kendaraan luar daerah bebas melayani diri sendiri di SPBU Bawen.
Siapa GN dan mengapa armadanya bisa bebas mengisi solar subsidi dalam jumlah besar berulang kali?
Supir dengan jelas menyebut pemilik armada berinisial GN. Apakah GN memiliki izin khusus? Atau justru ada perlindungan yang membuat aktivitas ini berjalan lancar tanpa gangguan? Nama GN harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Armada berplat luar daerah atas perintah GN — ini bukan kebetulan, ini pola yang terorganisir.
Apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Semarang benar-benar tidak tahu — atau sengaja tutup mata?
Ini bukan terjadi sembunyi-sembunyi. Terjadi di tempat terbuka, di SPBU utama, berulang kali, dalam jumlah puluhan truk, dengan nomor polisi yang bisa dicatat. Mustahil tidak diketahui. Maka pertanyaannya: mengapa dibiarkan? Apakah ada pihak yang dilindungi? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan ini?
Ke mana solar subsidi tersebut sebenarnya disalurkan?
Jika truk dari luar daerah datang khusus mengisi solar di sini — kemungkinan besar BBM tersebut tidak dipakai untuk operasional di sekitar Bawen. Apakah dijual kembali dengan harga lebih tinggi? Apakah disalurkan ke wilayah lain? Ini adalah penyalahgunaan subsidi negara secara nyata dan berulang.

Truk Tanpa Plat Nomor Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen
TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BOLEH DIBIARKAN BERLANGSUNG LAGI
Kepolisian & Instansi Terkait Kabupaten Semarang — Segera turun ke lokasi dan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Cek identitas kendaraan, asal daerah, jumlah pembelian BBM, dan kelengkapan dokumen peruntukan. Mulai dari nomor polisi K 8549 IC yang sudah tercatat. Jangan biarkan truk pelat luar daerah bebas mengambil hak rakyat Semarang.
Telusuri siapa GN — pemilik armada yang disebut supir. Cek kepemilikan kendaraan, volume pembelian, dan apakah sesuai izin yang dimiliki. Jika terbukti menyalahgunakan — proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan nama GN sekadar lewat begitu saja.
Pihak Pengelola SPBU — Jelaskan mengapa melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah besar oleh kendaraan luar daerah. Apakah ada prosedur yang dilewati? Apakah ada catatan pembelian? Transparansi wajib diberikan. SPBU tidak boleh menjadi sarang penyalahgunaan BBM subsidi.
Jika terbukti penyalahgunaan — hentikan dan proses sesuai hukum. Solar subsidi adalah milik seluruh rakyat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dimonopoli oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Pasal berlapis bagi siapa pun yang terlibat.
Jika tidak ada pelanggaran — berikan penjelasan resmi dan data yang membuktikan bahwa semua kendaraan tersebut berhak dan sesuai aturan. Jangan hanya diam — masyarakat berhak tahu. Diam bukan jawaban.
Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pencatatan nomor polisi kendaraan, serta pengakuan langsung dari supir truk di tempat. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung — namun fakta bahwa truk berplat luar daerah berjejer panjang mengisi solar subsidi di Bawen, terjadi berulang kali, dengan nomor polisi tercatat, dan diakui sendiri oleh pelaku, adalah kenyataan yang tidak bisa ditutupi. Pintu klarifikasi terbuka lebar bagi pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan resmi.

