
PONTIANAK, KALBAR —pena.my.id_
Independensi pers kembali menjadi sorotan. Di tengah semakin mudahnya seseorang mengatasnamakan aktivitas jurnalistik, muncul persoalan serius ketika fungsi kewartawanan beririsan dengan kepentingan pribadi, bisnis, organisasi, maupun lembaga yang memiliki kepentingan terhadap objek pemberitaan.
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengingatkan bahwa profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers, menerbitkan berita, kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak tertentu. Di balik kemerdekaan pers terdapat tanggung jawab etik, profesional dan sosial yang harus dijaga.
Menurut Budi, rangkap peran yang menimbulkan konflik kepentingan harus menjadi perhatian serius. Seorang jurnalis harus mampu menjaga independensi ketika menjalankan tugas jurnalistik, terutama apabila dirinya atau lembaga yang dipimpinnya memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan yang diberitakan.
“Wartawan harus menjaga jarak profesional. Jangan sampai fungsi jurnalistik bercampur dengan kepentingan pribadi, bisnis, organisasi atau lembaga. Kalau ada potensi konflik kepentingan, jangan dibiarkan seolah-olah tidak ada persoalan,” tegas Budi.
Pers Bukan Alat Tekanan
Budi menyatakan, kebebasan pers tidak boleh bergeser menjadi kebebasan untuk menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan.
Menurutnya, kritik, kontrol sosial dan investigasi merupakan bagian dari fungsi pers. Namun seluruhnya harus dibangun berdasarkan fakta, data, verifikasi, keberimbangan dan kepentingan publik.
“Pers boleh kritis, tetapi bukan berarti boleh menekan. Wartawan boleh mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi bukan berarti orang yang diberitakan otomatis bersalah. Tugas wartawan adalah menguji fakta dan menyajikannya kepada publik,” ujarnya.
Ia menilai, apabila pemberitaan digunakan untuk kepentingan di luar fungsi jurnalistik, maka persoalannya bukan lagi sekadar kualitas berita, melainkan menyangkut marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap pers.
“Jangan sampai identitas wartawan digunakan sebagai tameng untuk kepentingan tertentu. Pers harus menjadi instrumen kontrol sosial, bukan kendaraan untuk menyelesaikan kepentingan pribadi,” kata Budi.
Banyak Wartawan, Banyak Jabatan: Di Mana Batas Independensi?
Budi secara khusus menyoroti fenomena orang yang menjalankan aktivitas jurnalistik sekaligus memegang posisi dalam berbagai lembaga.
Ia menegaskan, menjadi anggota atau pengurus organisasi pada dirinya sendiri tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Namun persoalan menjadi berbeda apabila jabatan atau kepentingan tersebut memengaruhi independensi pemberitaan, menciptakan konflik kepentingan atau membuat profesi pers digunakan untuk kepentingan lembaga tertentu.
“Yang harus kita jaga adalah independensinya. Jangan sampai wartawan memberitakan sebuah persoalan, sementara pada saat bersamaan dia mempunyai kepentingan langsung terhadap pihak yang diberitakan. Publik berhak mempertanyakan independensinya,” jelasnya.
Karena itu, menurut Budi, wartawan harus berani melakukan disclosure atau pengungkapan konflik kepentingan apabila memang terdapat hubungan yang relevan dengan objek pemberitaan.
“Kalau ada konflik kepentingan, transparansi adalah bagian dari profesionalisme. Jangan justru kepentingan itu disembunyikan di balik label jurnalistik,” tegasnya.
UU Pers Menempatkan Wartawan pada Tanggung Jawab Etik
Budi mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak hanya memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tetapi juga menempatkan pers pada fungsi dan tanggung jawab sosial.
Pasal 6 UU Pers menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sementara Pasal 7 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Jadi jangan hanya mengambil bagian tentang kemerdekaan pers, tetapi melupakan kewajiban etik. Kemerdekaan pers dan tanggung jawab harus berjalan beriringan,” ujar Budi.
Kode Etik Jurnalistik Bukan Pajangan
Menurut Budi, Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar dokumen yang dicantumkan ketika diperlukan. Kode etik harus menjadi pedoman kerja sehari-hari.
Wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Wartawan juga harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab.
“Kalau sebuah berita hanya berisi tudingan satu pihak, kemudian pihak yang dituding tidak diberikan ruang yang layak untuk menjelaskan, itu harus dievaluasi. Jangan sampai publik menerima vonis sebelum proses klarifikasi dilakukan,” katanya.
Budi juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, opini dan kesimpulan hukum.
“Kalau baru dugaan, tulis sebagai dugaan. Kalau belum ada putusan pengadilan, jangan menempatkan seseorang seolah-olah sudah terbukti bersalah. Itu prinsip dasar jurnalistik,” tegasnya.
Jurnalis Harus Mengedukasi, Bukan Menghakimi
Di era digital, menurut Budi, wartawan justru memiliki tanggung jawab yang semakin besar.
Ketika media sosial dipenuhi potongan informasi, tudingan, video tanpa konteks dan informasi yang belum terverifikasi, wartawan profesional seharusnya menjadi pihak yang melakukan pemeriksaan fakta.
“Jurnalis harus menjadi filter informasi. Masyarakat membutuhkan penjelasan, bukan sekadar sensasi. Wartawan harus memberikan konteks, menghadirkan data dan menguji informasi sebelum disampaikan kepada publik,” katanya.
Ia menilai ukuran keberhasilan media bukan semata-mata jumlah klik, viralitas atau kecepatan menerbitkan berita.
“Berita yang viral belum tentu benar. Berita yang cepat belum tentu akurat. Ukuran profesionalisme adalah bagaimana wartawan mendapatkan fakta, melakukan verifikasi dan mempertanggungjawabkan informasi tersebut,” jelasnya.
Jangan Ubah Kegiatan Jurnalistik Menjadi Bisnis Tekanan
Budi juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang membuat kegiatan jurnalistik kehilangan substansinya karena kepentingan ekonomi atau transaksi tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, wartawan harus mengedepankan proses jurnalistik: mengumpulkan bukti, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, menguji informasi dan menyajikan fakta.
“Kalau ada persoalan, bongkar dengan data. Kalau ada dugaan korupsi, telusuri dokumennya. Kalau ada proyek bermasalah, periksa kontraknya, progresnya, spesifikasinya dan minta penjelasan pihak terkait. Jangan mengganti kerja investigasi dengan tekanan,” tegas Budi.
ASWIN Kalbar Dorong Profesionalisme dan Pembersihan Citra Pers
Budi menegaskan DPD ASWIN Kalimantan Barat mendorong peningkatan kompetensi dan integritas wartawan melalui pendidikan, pembinaan serta pemahaman terhadap regulasi dan kode etik.
ASWIN Kalbar, katanya, tidak ingin profesi wartawan dipersepsikan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok.
“Wartawan harus memiliki keberanian, tetapi keberanian itu harus berdiri di atas fakta. Jangan takut mengungkap fakta, tetapi jangan pula takut terhadap etika,” ujarnya.
Ia mengajak perusahaan pers, organisasi wartawan dan seluruh insan pers melakukan evaluasi internal terhadap praktik jurnalistik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“Kalau kita ingin pers dihormati, kita sendiri harus menghormati profesi ini. Jangan menjadikan pers sebagai alat kepentingan pribadi. Marwah wartawan dibangun dari integritas, bukan dari banyaknya jabatan atau banyaknya kartu organisasi,” katanya.
Pers Harus Berdiri di Atas Kepentingan Publik
Budi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tugas utama wartawan adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat kepada pers. Wartawan profesional harus menjadi sumber edukasi dan pencerahan, bukan predator berkedok informasi,” tegasnya.
Menurutnya, mengikis praktik yang sering disebut “jurnalisme hitam” bukan berarti membatasi kemerdekaan pers.
Justru sebaliknya, penguatan independensi, verifikasi, keberimbangan, transparansi konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan cara untuk memastikan kemerdekaan pers tetap sehat.
“Pers yang kuat bukan pers yang paling keras mengancam. Pers yang kuat adalah pers yang mampu membuktikan setiap informasi yang disampaikannya. Fakta harus menjadi panglima, kepentingan publik menjadi tujuan, dan etika menjadi pagar,” pungkas Budi Gautama.(Sy Mukhsin/Red)
