Agustus 26, 2026

DIDUGA ABAIKAN ASPIRASI & TANPA MUSYAWARAH: PROYEK DANA KELURAHAN ANAK PETAI UTARA DIPERTANYAKAN

PRABUMULIH UTARA โ€” pena.my.id

Keresahan mendalam sekaligus kekecewaan luar biasa melanda warga Kelurahan Anak Petai Utara, Kecamatan Prabumulih Utara. Warga mengadu pilu ke tim media terkait dugaan sikap Lurah Anak Petai Utara, Indratno, S.Pd., yang dinilai tidak memikirkan kepentingan warga dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan setapak dan jalan lingkungan yang diduga bersumber dari Dana Kelurahan.

 

๐Ÿ“Œ JALAN SETAPAK JALAN BERINGIN DIDUGA BERBAHAYA, KELUHAN TAK DITINDAKLANJUTI

Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa Jalan Setapak Jalan Beringin, Kelurahan Anak Petai Utara, yang dibangun justru diduga membahayakan warga. Keluhan telah disampaikan ke pihak kelurahan, namun hingga saat ini belum ada perbaikan maupun tanggapan. Warga pun sudah melapor kepada Camat, yang menegaskan agar Lurah segera melakukan perbaikan. Namun, meskipun warga membawa arahan Camat, Lurah Indratno diduga tidak merespons, seolah tidak mengetahui adanya keluhan tersebut.

 

โš ๏ธ PROYEK TANPA NAMA, TANPA MUSYAWARAH, TANPA TRANSPARANSI

 

Permasalahan tidak berhenti di situ. Warga juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola pembangunan pada jalan setapak lainnya yang belum bernama, juga di wilayah Anak Petai Utara:

 

– Proyek jalan tersebut diduga dilaksanakan tanpa mengundang warga, Ketua RW, maupun pengurus lingkungan untuk musyawarah perencanaan.

– Pembangunan berjalan sepihak, tanpa kejelasan sumber dana maupun rincian anggaran.

– Warga menduga kuat Lurah Indratno berperan langsung sebagai pelaksana proyek tersebut, padahal prosedur dan keterbukaan informasi diduga diabaikan.

 

“Kami ini hanya warga biasa, orang kecil. Tidak tahu lagi mau mengadu ke mana. Kami sangat pilu dan kecewa. Harap Dinas terkait dan Bapak Wali Kota Prabumulih segera merespons kelurahan kami,” ujar warga dengan nada bergetar.

 

โš–๏ธ RANA HUKUM & KEWAJIBAN PUBLIK

 

Keterbukaan informasi, musyawarah perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan kelurahan diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pengelolaan dana kelurahan. Setiap pengguna anggaran negara wajib melibatkan masyarakat dalam perencanaan serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola.

 

๐Ÿ“ข SERUAN TINDAK LANJUT

 

Warga memohon kepada Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bapak Wali Kota Prabumulih untuk segera meninjau lokasi Jalan Beringin dan jalan setapak lainnya di wilayah Kelurahan Anak Petai Utara, melakukan verifikasi proyek, dan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Kami tunggu respons dan tindakan nyata. Demi keadilan dan kesejahteraan warga Anak Petai Utara.

 

 

 

Tim Redaksi pena.my.id

Fakta di atas berdasarkan laporan dan pengaduan warga. Pihak Lurah Anak Petai Utara diminta memberikan tanggapan dan klarifikasi secara terbuka.

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *