
PONTIANAK, -Mitramabes.com
Warga Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara mengeluhkan kondisi proyek turap di Gang Bentasan Tiga yang diduga dikerjakan asal jadi. Parahnya, saat mengalami kerusakan, perbaikan yang dilakukan hanya “di-plaster” tanpa pembongkaran total.
Turap yang baru selesai dikerjakan dengan anggaran Rp 179 juta dari sumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat ini sudah mulai pecah, miring bahkan banyak yang berongga di beberapa titik.
“Ini belum sebulan selesai dikerjakan, sudah begini. Pas viral di beritakan kemarin, pekerjanya datang cuma nambal pakai semen doang,” keluh warga.
Tim Monitor Aswin berharap ada evaluasi menyeluruh dan perbaikan total, bukan sekadar tambal sulam, agar anggaran tidak terbuang sia-sia.
Warga menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur ini adalah indikasi kuat dari lemahnya sistem penunjukan pelaksana proyek yang diduga mengabaikan standar profesionalisme.
“Apa yang diributkan di media sosial itu adalah fakta dilapangan. Turap yang baru seumur jagung sudah pecah, miring bahkan pemasangan banyak celah atau berongga. Kenapa ini terjadi? karena patut diduga proyek-proyek ini banyak yang diserahkan kepada pelaksana yang tidak berkompeten, bahkan diduga kuat menggunakan sistem “sewa bendera” dimanasang pelaksana proyek dilapangan tidak memiliki keahlian di bidang kontruksi.
Warga menyoroti, bahwa kualitas sebuah bangunan fisik sangat bergantung pada siapa eksekutornya. Ia menyayangkan jika masih ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang meloloskan perusahaan tanpa rekam jejak yang jelas, sekadar untuk mengakomodasi kepentingan oknum tertentu.
Untuk menghentikan kebocoran uang rakyat akibat mutu proyek yang buruk, Ismail mendesak agar pemerintah daerah memperketat filter pengadaan. Setiap perusahaan yang mengerjakan proyek fisik APBD terutama yang bersumber dari dana pokir wajib memiliki legalitas, tenaga ahli riil, dan bernaung di bawah asosiasi profesional yang kredibel.
Hingga berita ini di terbikan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Kalbar maupun pelaksana proyek terkait turap beton baru selesai dikerjakan banyak berongga bahkan ada yang pecah.
“Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sumber: Tim Investigasi
