Tersangka Oli Palsu Polman HZ Belum Ditahan, Berkas Diprioritaskan Polda Sulbar

POLEWALI MANDAR, Pena.my.id — Pengusaha lokal berinisial HZ, tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu di Polewali Mandar (Polman), hingga kini belum ditahan di Rutan Polman maupun Polda Sulawesi Barat.
Proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan. Polda Sulbar disebut memprioritaskan penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memastikan belum menerima pelimpahan resmi berkas perkara tersebut. Hal ini sekaligus membantah isu bahwa perkara sengaja diendapkan di kejaksaan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang distributor di Kecamatan Wonomulyo oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar. Polisi menyita 1.224 dos oli yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi label SNI dan segel autentik.
Selain memproses HZ, penyidik juga masih memburu dugaan jaringan pemasok utama yang disebut berada di Jakarta.
Tidak ditahannya HZ sempat memicu pertanyaan publik hingga aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Mapolres Polewali Mandar. Mereka mendesak kepolisian menuntaskan perkara secara transparan dan mengungkap seluruh jaringan di balik peredaran oli yang diduga ilegal tersebut.
Kini publik menunggu kepastian pelimpahan berkas perkara serta langkah hukum terhadap tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat.
Redaksi Yd Editor Yd
