Agustus 11, 2026

Sidang Putri Dakka Kembali Ditunda, Desakan Dokter R Ditahan Menguat

Sidang Putri Dakka Kembali Ditunda, Desakan Dokter R Ditahan Menguat

MAKASSAR, 10.08.2026//Pena.my.id — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kembali ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/8/2026), ditunda hingga pekan depan karena Putri Dakka berhalangan hadir.

Juru bicara keluarga Putri Dakka, Syarma Hadeyang, menyebut Putri Dakka sedang menjalankan kegiatan mendesak di luar Kota Makassar. Penundaan tersebut telah disetujui pihak pengadilan.

Perkara ini bermula dari siaran langsung Dokter R di Instagram yang diduga menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak keluarga mempersoalkan pernyataan tersebut karena disebut dilakukan sebelum adanya laporan polisi maupun penetapan tersangka terhadap Putri Dakka.

Keluarga Putri Dakka kemudian mendesak aparat mempertimbangkan penahanan terhadap Dokter R dengan alasan khawatir terdakwa melarikan diri.

“Kami meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan karena ada kekhawatiran terdakwa melarikan diri,” ujar Syarma.

Kuasa hukum Dokter R, Ida Hamidah, menanggapi singkat bahwa desakan tersebut merupakan hak pihak keluarga.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan Dokter R tidak ditahan karena perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 433 KUHP memiliki ancaman pidana di bawah batas objektif penahanan sebagaimana Pasal 100 ayat (1) KUHAP baru.

“Tersangka atau terdakwa yang hanya disangka atau didakwa melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” tegas Soetarmi.

Perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke PN Makassar. Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Redaksi Yd Editor Yd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *