Agustus 9, 2026

Rokok Ilegal Diduga Marak di Pinrang, Aktivis Desak Aparat Tak Tutup Mata

Rokok Ilegal Diduga Marak di Pinrang, Aktivis Desak Aparat Tak Tutup Mata

PINRANG,08.08.2026//, Pena.my.id — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali disorot. Aktivis lokal, Sainuddin, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam menghadapi dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun produk dengan pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Rokok ilegal berbagai merek beredar bebas setiap hari, tetapi aparat seolah tutup mata. Ini sudah darurat,” tegas Sainuddin, Sabtu (8/8/2026)

Menurutnya, maraknya rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menekan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban cukai secara legal.

Sainuddin meminta Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi serta tempat-tempat yang diduga menjadi titik penjualan rokok ilegal.

“Jangan sampai peredaran rokok ilegal dianggap sebagai hal biasa. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara serius dan transparan,” ujarnya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan peredaran rokok ilegal merupakan keterangan narasumber. Pembuktian dan penindakan merupakan kewenangan aparat serta instansi yang berwenang.
Redaksi: Yd |
Editor: Yd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *