BANYUWANGI- PENA MY ID COM Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (30/7/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Patemo didampingi Sekretaris Yuliawan Bambang Sukiyanto, serta dihadiri anggota Suwito, Yusieni, Hj. Nunuk Sri Rahayu, A. Taufik, Umi Kulsum, Koordinator Forum Komunikasi Orang Tua (Forkot) Mohamad Helmi Rosyadi, aktivis, dan penggiat masyarakat.
Hadir dari Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), Hakim Said, As’ad Najib, dan Alex Budi Setyawan. Sementara Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi (Cabdindikpropwil) Iwan Triyono, diwakili Kasi SMA Mohammad Arief, didampingi pengurus MKKS SMAS Banyuwangi yang juga Kepala SMA Taman Siswa Genteng, Wirya.
Dalam hearing, RKB menyampaikan berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya kursi kosong di sejumlah SMA/SMK Negeri, sementara masih ada calon siswa yang belum memperoleh sekolah. RKB juga mempertanyakan ketepatan sasaran jalur afirmasi, termasuk mekanisme verifikasi serta keterbukaan data penerima.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau masyarakat mempertanyakan jalur afirmasi, jawabannya harus data. Siapa yang diterima, apa parameternya, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah kondisi ekonominya memang sesuai persyaratan. Itu yang harus dijelaskan secara transparan,” tegas Ketua RKB, Hakim Said.
Hakim juga meminta pemerintah menjelaskan kemungkinan pengisian kursi yang masih kosong.
“Jangan sampai di satu sisi ada anak Banyuwangi yang belum mendapatkan sekolah, tetapi di sisi lain masih terdapat bangku kosong. Kalau memang secara regulasi memungkinkan, kursi kosong itu seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi hak pendidikan anak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Mohammad Arief menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Saya hadir mewakili pimpinan. Untuk menjawab dan mengambil keputusan terkait persoalan yang disampaikan, saya tidak mempunyai kewenangan. Seluruh masukan, pertanyaan, dan tuntutan forum ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,” katanya.
Ketua Komisi IV Patemo menegaskan DPRD berkewajiban memfasilitasi masyarakat memperoleh jawaban atas persoalan yang disampaikan.
“Kalau memang ada aturan yang membatasi, jelaskan aturannya. Kalau ada ruang untuk solusi, mari kita cari solusinya,” ujar Patemo.
Senada, Suwito meminta aspirasi para orang tua tidak diabaikan.
“Orang tua datang bukan mencari masalah. DPRD berkewajiban mendengarkan dan memastikan persoalan mereka mendapat jawaban,” katanya.
Sementara A. Taufik menilai informasi adanya kursi kosong harus dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang masih ada kursi kosong, jangan berhenti pada jawaban bahwa sistem sudah ditutup. Harus dijelaskan apakah benar secara regulasi sudah tidak ada jalan keluar,” tegasnya.
Koordinator Forkot Mohamad Helmi Rosyadi juga mengingatkan agar sistem tidak menjadi alasan menghambat hak pendidikan masyarakat.
“Sistem dibuat untuk melayani masyarakat, bukan menjadi tembok. Kalau ada aturan yang menyebabkan kursi kosong tidak bisa diisi, aturan itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Hearing belum menghasilkan keputusan karena Plt. Kacabdindikpropwil Banyuwangi, Iwan Triyono, tidak hadir. Komisi IV DPRD Banyuwangi meminta persoalan kursi kosong dan jalur afirmasi segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Cabdindikpropwil yang memiliki kewenangan.
(TEAM)

