*KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA*
_Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih

*Jakarta* – www.pena.my.id // Kepercayaan dihancurkan teman sendiri. Tina Lena, seorang pedagang kue di Batam, diduga menjadi korban pembobolan ATM oleh Linda, yang tak lain adalah rekan sesama penjual kue. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp80 juta. Kini Tina meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa kompromi.
Kasus ini mencuat setelah Tina menyadari saldo rekeningnya terkuras secara tidak wajar. Dugaan sementara, Linda memanfaatkan akses kartu ATM milik korban untuk melakukan penarikan.
*Teman Jadi Pelaku, Korban Tuntut Hukuman Setimpal*
Menurut keterangan korban, Linda diduga membobol ATM milik Tina Lena dan menguras dana sekitar Rp80 juta. Persoalan makin menyakitkan karena keduanya saling mengenal lewat aktivitas jualan kue sehari-hari.
“Yang saya minta keadilan. Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Tina Lena saat ditemui awak media.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak ada tebang pilih.
*Diduga Langgar UU ITE & UU Perbankan*
Pembobolan ATM bukan sekadar pencurian biasa. Perbuatan ini berpotensi melanggar beberapa aturan pidana:
1. *UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 30 ayat 2*
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk mendapatkan informasi, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Jika berakibat kerugian, pidana bisa naik.
2. *UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 46*
Penggunaan data nasabah atau kartu ATM secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merugikan nasabah/bank.
3. *KUHP Pasal 362*
Pencurian dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang yang dipercaya korban dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 7 tahun.
*Polisi Didesak Usut Tuntas, Bank Evaluasi Keamanan*
Kasus ini menjadi pengingat: kejahatan siber bisa datang dari orang terdekat. Polisi diminta segera melakukan penyelidikan forensik digital, melacak jejak transaksi, dan mengamankan barang bukti. Bank penerbit kartu juga diharapkan mengevaluasi sistem keamanan dan membantu proses pemulihan dana korban.
Redaksi telah berupaya konfirmasi ke pihak Linda untuk hak jawab. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Redaksi juga menunggu update resmi dari pihak kepolisian terkait status laporan Tina Lena.
Hati-hati simpan PIN dan kartu ATM. Teman dekat pun bisa jadi ancaman jika niat jahat sudah ada.
PWOD

