Juni 3, 2026

Kendalikan Dugaan Main Narkoba Berserta Penipuan Online di Dalam Lapas Tanjung Gusta “Bos ALN” ada Dugaan Setoran Fantastis

Kendalikan Dugaan Main Narkoba Berserta Penipuan Online di Dalam Lapas Tanjung Gusta “Bos ALN” ada Dugaan Setoran Fantastis

Dugaan praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber pada akhir Mei 2026 mengungkap adanya dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan warga binaan serta kemungkinan keterlibatan oknum internal lapas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang warga binaan bernama Chairul Fadlan alias Alan, yang dikenal dengan sebutan Bos Alan, diduga masih memiliki kendali terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, meski sedang menjalani masa pidana di dalam lapas.

Sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dengan jaringan di luar lapas sehingga peredaran narkotika tetap berjalan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain dugaan peredaran narkotika, lapas tersebut juga disebut-sebut menjadi lokasi beroperasinya sindikat penipuan online yang dikenal dengan istilah “modus lodes”. Aktivitas itu diduga dijalankan menggunakan telepon seluler yang tidak semestinya berada di dalam lapas.

Dua warga binaan bernama Rahmad dan Edi disebut memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Keduanya diduga mengendalikan jaringan penipuan online dari dalam lapas dengan memanfaatkan akses komunikasi yang tersedia.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya praktik setoran rutin yang diberikan oleh sejumlah warga binaan kepada oknum tertentu guna memperoleh kemudahan menjalankan aktivitas mereka. Seorang oknum petugas yang bertugas di lingkungan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial D disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga menerima dan mengumpulkan setoran tersebut.

Menurut keterangan sumber, nominal setoran yang dibayarkan oleh penghuni kamar tertentu di lapas bervariasi, dengan kisaran antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per minggu.

 

 

SBR. wartasumut
PWOD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *