Mei 26, 2026

ANTARA IZIN DAN KEKUASAAN : DUGAAN PELANGGARAN TAMBANG NIKEL PULAU OBI, YANG MENGGUNCANG WIBAWA NEGARA

ANTARA IZIN DAN KEKUASAAN : DUGAAN PELANGGARAN TAMBANG NIKEL PULAU OBI, YANG MENGGUNCANG WIBAWA NEGARA

Feri Rusdiono, SH
Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD)

Indonesia hari ini sedang menghadapi ujian serius dalam penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam. Di tengah gencarnya investasi dan hilirisasi, muncul pertanyaan mendasar, apakah hukum tetap menjadi panglima, atau justru menjadi alat legitimasi kekuasaan ekonomi?

Kasus-kasus konflik agraria yang terus berulang menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola negara. Ini bukan lagi sekedar insiden lokal, melainkan pola nasional yang berulang.

Pulau Obi hanyalah satu contoh yang memperlihatkan bagaimana konflik antara masyarakat dan korporasi bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap negara. Ketika masyarakat mengklaim hak atas tanahnya, sementara perusahaan tetap beroperasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi martabat hukum itu sendiri. Negara tidak boleh diam dalam situasi seperti ini. Diam berarti membiarkan ketimpangan menjadi sistem.

Dalam banyak kasus, masyarakat selalu berada pada posisi yang lebih lemah. Mereka tidak memiliki akses terhadap kekuasaan, tidak memiliki sumber daya hukum yang memadai, dan sering kali menghadapi tekanan struktural yang tidak terlihat di permukaan. Sementara itu, korporasi datang dengan izin, modal, dan dukungan sistem yang sering kali tidak transparan. Di sinilah ketimpangan mulai terlihat jelas.

Jika benar terdapat aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan atau belum diselesaikan secara sah, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius. Hukum perdata, pidana, hingga lingkungan hidup bisa saja terlibat dalam satu rangkaian tindakan yang sistematis. Dan ketika itu terjadi, negara wajib hadir.

Lebih jauh, kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pembiaran. Pembiaran adalah bentuk pelanggaran yang paling halus namun paling berbahaya. Ia tidak terlihat seperti tindakan aktif, tetapi dampaknya bisa jauh lebih besar. Ketika aparat tidak bertindak, atau bertindak tidak proporsional, maka kepercayaan publik mulai runtuh.

Kita juga harus mempertanyakan bagaimana proses perizinan dilakukan. Apakah seluruh prosedur telah dilalui secara transparan? Apakah masyarakat dilibatkan secara aktif? Apakah analisis dampak lingkungan benar-benar dijalankan secara objektif? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi, tetapi dengan fakta.

Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran seperti penyerobotan lahan, perusakan lingkungan, dan pengabaian hak masyarakat adat bukanlah hal ringan. Ini adalah isu serius yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Undang-undang telah mengatur semuanya dengan tegas. Yang menjadi masalah adalah implementasinya.

Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi. Tidak ada negara yang bisa bertahan lama dengan sistem hukum yang tidak adil. Ketidakadilan akan melahirkan perlawanan, dan perlawanan yang dibiarkan akan berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Peran media dalam situasi ini menjadi sangat penting. Wartawan tidak boleh hanya menjadi penonton. Wartawan harus menjadi pengawas, pengungkap, dan penyampai kebenaran. Tanpa tekanan publik, banyak kasus seperti ini akan tenggelam begitu saja. Dan ketika itu terjadi, maka kita semua gagal.

Sebagai Ketua Umum organisasi wartawan, saya melihat bahwa pola seperti ini terus berulang di berbagai daerah. Nama lokasi boleh berbeda, nama perusahaan boleh berbeda, tetapi polanya sama. Ada konflik, ada ketimpangan, ada pembiaran, dan akhirnya ada kelelahan publik.

Kelelahan publik adalah kondisi yang berbahaya. Ketika masyarakat sudah lelah untuk melawan, maka ketidakadilan akan menjadi normal. Dan ketika ketidakadilan menjadi normal, maka hukum telah kehilangan maknanya.

Negara tidak boleh membiarkan ini terjadi. Presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan soal keberpihakan, tetapi soal keadilan.

Demikian pula dengan aparat penegak hukum. Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya harus bekerja secara independen. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada tekanan, dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.

KPK juga memiliki peran penting, terutama jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan. Sektor sumber daya alam adalah salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Ini bukan rahasia, ini fakta yang sudah berulang kali terungkap.

Jika dugaan-dugaan ini tidak diselidiki secara serius, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi. Transparansi adalah kunci. Tanpa transparansi, semua klaim akan dianggap sebagai retorika kosong.

Kita juga harus melihat dampak jangka panjang dari konflik seperti ini. Kerusakan lingkungan tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Kehilangan mata pencaharian masyarakat juga bukan hal yang mudah diganti. Dampaknya bisa berlangsung lintas generasi.

Dalam banyak kasus, masyarakat hanya meminta satu hal: keadilan. Mereka tidak menolak pembangunan, tetapi mereka menolak ketidakadilan. Ini adalah perbedaan yang harus dipahami oleh semua pihak.

Pembangunan yang mengorbankan masyarakat bukanlah pembangunan. Itu adalah eksploitasi. Dan eksploitasi yang dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan bangsa.

Kita tidak boleh terus-menerus mengorbankan rakyat atas nama investasi. Investasi harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Jika tidak, maka kita sedang membangun fondasi yang rapuh.

Sebagai bangsa, kita harus memilih: apakah kita ingin menjadi negara hukum yang kuat, atau negara yang tunduk pada kekuatan ekonomi. Pilihan ini akan menentukan arah masa depan kita.

Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal memberikan kepastian. Kepastian hukum adalah dasar dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak ada stabilitas.

Stabilitas yang dibangun di atas ketidakadilan hanyalah ilusi. Ia akan runtuh pada waktunya. Dan ketika runtuh, dampaknya akan jauh lebih besar.

Oleh karena itu, kasus-kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Ini adalah ujian bagi seluruh sistem hukum kita. Ujian yang akan menunjukkan apakah kita masih memiliki integritas sebagai negara hukum.

Jika negara gagal menjawab ujian ini, maka konsekuensinya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.

Kita sedang berbicara tentang masa depan. Akhirnya, saya menegaskan bahwa kebenaran harus diungkap, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan. Tidak ada kompromi untuk itu.

Karena jika hukum kalah, maka yang menang bukanlah pembangunan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *