Mei 15, 2026

Perusahaan Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan Lokal Bumi Anoa Kecewa Berat

Perusahaan Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan Lokal Bumi Anoa Kecewa Berat

SULAWESI TENGGARA – pena.my.id Seorang pekerja bernama : Sukirman membongkar perlakuan tidak adil dan dugaan pelanggaran hukum yang dialaminya saat bekerja di dua perusahaan berbeda, yakni PT. PPS dan PT. SOLUSIGO. Ia dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan dan ancaman, serta mengungkapkan kekecewaan mendalam para tenaga kerja lokal terhadap pengelolaan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah “Bumi Anoa”.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi masalah bermula saat Syamsul pertama kali bekerja di PT. PPS. Selama masa bakti di perusahaan tersebut, dari awal masuk hingga berakhirnya hubungan kerja, manajemen sama sekali tidak pernah membuatkan kontrak kerja atau perjanjian tertulis apa pun, padahal hal itu merupakan kewajiban mutlak yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kondisi lingkungan kerja di PT. PPS pun disebut sangat tidak kondusif akibat kebijakan sepihak yang diterapkan oleh Ibu Nisa selaku Kepala Situs. Menurut keterangan Syamsul, pejabat tersebut kerap membuat aturan sendiri yang tidak tertuang dalam peraturan perusahaan maupun perundang-undangan yang berlaku, yang isinya justru memberatkan karyawan. Tidak hanya itu, Ibu Nisa juga diketahui sering bersikap sewenang-wenang dan melakukan tindakan penindasan terhadap para pekerja di lingkungan kerjanya.

Terhadap diri Syamsul, muncul dua persoalan yang kemudian dijadikan dasar pemberian sanksi. Pertama, terkait aksi penyampaian aspirasi yang sering dilakukan Syamsul bersama rekan-rekan lain sebagai bentuk respon atas perlakuan yang diterima. Kedua, terkait selisih pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Atas hal itu, perusahaan menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan ke-3 (SP 3). Tak lama setelah menerima surat itu, Syamsul memutuskan mengundurkan diri secara sukarela, sehingga secara hukum seluruh status, hak, dan kewajibannya dianggap selesai dan putus saat itu juga.

Setelah berhenti dari PT. PPS, Syamsul kemudian melanjutkan pekerjaannya di perusahaan baru, yaitu PT. SOLUSIGO. Namun, hal yang sama kembali terulang: di perusahaan ini pun, hingga ia bekerja sekian lama, manajemen tidak pernah membuatkan perjanjian kerja tertulis. Hubungan kerja hanya berjalan secara lisan dan pelaksanaan tugas harian tanpa payung hukum yang jelas.

Puncak masalah terjadi pada tanggal 14 Mei 2026. Pada hari itu, Syamsul tiba-tiba dipanggil dan diberitakan akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Alasan yang dikemukakan manajemen sangatlah ganjil dan tidak berdasar, yaitu dikarenakan Syamsul masih dianggap memiliki riwayat SP 3 dari perusahaan lama, padahal dokumen itu sudah tidak berlaku lagi.

Syamsul pun langsung menegaskan bahwa SP 3 tersebut adalah sanksi dari PT. PPS yang sudah selesai masa berlakunya. Ia menegaskan pula bahwa selama bekerja di PT. SOLUSIGO, ia tidak pernah melakukan kesalahan, pelanggaran, atau menerima teguran apa pun.

Namun, penjelasan tersebut tidak didengar. Justru, Ibu Nisa yang kini juga menjabat sebagai Kepala Situs di lokasi kerja tersebut kembali bertindak tegas dan memberikan tekanan serta ancaman secara langsung kepada Syamsul. Dengan lantang, Ibu Nisa menyatakan: “Jika kamu tidak mau mengundurkan diri, maka seluruh hak-hak karyawan yang seharusnya kamu terima tidak akan kami bayarkan, dan kami akan memberhentikan kamu dengan catatan buruk sehingga kamu tidak dapat apa-apa.”

Karena merasa terdesak, terancam, dan takut haknya hilang sepenuhnya, Syamsul akhirnya mengalah dan membuat surat pengunduran diri. Namun perlu digarisbawahi, surat pengunduran diri tersebut sama sekali bukan atas kemauan atau keinginan dari hati nurani karyawan, melainkan murni akibat adanya tekanan dan pemaksaan kehendak dari pihak perusahaan.

Kasus ini pun memicu kekecewaan mendalam, khususnya bagi para tenaga kerja lokal yang berdomisili di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Bumi Anoa”. Adanya perlakuan yang dianggap tidak adil, pelanggaran aturan, dan sikap sewenang-wenang pihak manajemen membuat karyawan lokal merasa kecewa dan keberatan atas keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah mereka. Mereka berharap kehadiran perusahaan dapat membawa kesejahteraan, namun yang dirasakan justru tekanan dan ketidakpastian hukum dalam bekerja.

Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Anwar Sukirman dan rekan-rekan tenaga kerja lainnya berharap kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja, agar keadilan dapat ditegakkan, hak-hak pekerja dilindungi, dan praktik kerja semena-mena seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.

(Tim Redaksi Media mabespolri.com

 Pewarta : Sukirman
Editor :

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *