BANYUWANGI – PENA MY.ID com.
Kabar gembira bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Hasil dengar pendapat resmi yang digelar hari ini antara Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, memutuskan pencabutan Peraturan Daerah yang membatasi jam kerja dan operasional usaha maksimal 8 jam sehari bagi minimarket dan usaha ritel sejenis.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Kadir selaku perwakilan pengusaha, dan Ketua DPRD Banyuwangi, Zaki, yang memimpin jalannya pembahasan dan pengambilan keputusan. Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan, keluhan, serta pertimbangan dari berbagai pihak, dan dinilai sebagai solusi terbaik dan paling tepat bagi keberlangsungan ekonomi daerah.
Dengan dicabutnya aturan pembatasan tersebut, kini seluruh jenis usaha ritel—mulai dari jaringan besar seperti Indomaret dan Alfamart, hingga warung-warung milik warga dan pengusaha lokal asal Madura—kembali diperbolehkan beroperasi selama 24 jam penuh seperti sebelumnya. Tidak ada lagi pembatasan jam buka yang memberatkan pelaku usaha maupun menyulitkan kebutuhan warga yang membutuhkan pelayanan di luar jam kerja biasa.
Kadir selaku wakil pengusaha menyambut gembira keputusan ini. Ia menilai langkah ini sangat adil dan mendukung iklim usaha yang sehat, merata, dan tidak diskriminatif. “Ini keputusan yang sangat baik dan kami apresiasi tinggi. Semua usaha besar maupun kecil kini punya hak yang sama melayani masyarakat kapan saja dibutuhkan,” ujarnya usai rapat.
Sementara itu, Pimpinan sidang DPRD Banyuwangi, Zaki, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bersama. Aturan lama dinilai sudah tidak relevan dan justru menghambat perputaran ekonomi serta kenyamanan warga. “Setelah mendengar semua aspirasi, kami sepakat aturan itu harus dicabut. Sekarang semua usaha boleh berjalan normal 24 jam, asalkan tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Zaki.
Keputusan ini langsung berlaku efektif mulai hari ini, dan menjadi kabar baik yang disambut antusias oleh para pengusaha maupun warga Banyuwangi. Diharapkan kebijakan ini dapat kembali menggairahkan perekonomian daerah serta memberikan kemudahan layanan bagi seluruh masyarakat.
( Waluyo)

