Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja.

. Aceh Singkil, www.pena.my.id //
Kemiskinan Masyarakat Nelayan di daerah Aceh Singkil selama ini diduga diabaikan jajaran Kemensos RI maupun Dinsos Kabupaten Aceh Singkil, dan patut ditegur Presiden peranan menteri dimasa yang akan datang, begitupun Bupati Singkil agar lebih memberdayakan SKPD dengan mewujudkan tupoksi di masing-masing SKPD dimasa yang akan datang.
Tujuannya untuk mengantisipasi masalah kemiskinan yang memperihatinkan terutama kalangan para nelayan di daerah Aceh Singkil.
Alangkah eloknya himbauan Wakil Gubernur Aceh untuk 20 persen para pengusaha perkebunan mengeluarkan plasma disegerakan dan bukan hanya slogan kata belece seorang pejabat saja tapi buktikan perwujudan oleh Bupati Aceh Singkil bersama sama Ketua DPRK, Polres, Kodim agar perwujudan plasma untuk kepentingan masyarakat nelayan maupun golongan miskin lainnya agar terbebas dari link kemiskinan yang memperihatinkan.
Hal tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung jakarta 02/05/2026.
Prosesor juga mengatakan, Daerah Kabupaten Aceh Singkil merupakan daerah kaya, namun miris tanya ketika mendengar kabar adanya masyarakat miskin tak tersentuh bantuan dari pemerintah,’ tambahnya.
Padahal pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (KIS-PBI), serta BLT Dana Desa untuk kemiskinan ekstrem,’ terangnya.
Selain itu, masih banyak program pemerintah yang dapat membantu masyarakat golongan miskin sesuai Desil.
Kelompok Desil diketahui melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan untuk membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok (per-sepuluhan) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran,’ kata Prof. Sutan Nasomal.
Sistem ini memprioritaskan rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah (Desil 1-4) untuk menerima bantuan sosial diantaranya:
1. Sangat Miskin.
2. Miskin.
3. Hampir Miskin.
4. Rentan Miskin
Tingkat pendataan kesejahteraan ini tentunya dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei sosial ekonomi dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke dalam sistem DTSEN. Pemerintah daerah (desa/kelurahan/dinsos) namun tidak menentukan desil, melainkan hanya membantu verifikasi, usulan, dan perbaikan data,’ ungkapnya.
Selain BPS, juga pendamping PKH di tingkat desa dan kecamatan melakukan pemutakhiran data (update data) dan verifikasi lapangan terhadap peserta program PKH, namun mereka bukan penentu utama siapa yang berhak menerima bantuan, akan tetapi adalah mensuplay data ke Kemensos RI,” tambahnya.
Untuk itu, jika ada masyarakat miskin yang tak tersentuh oleh bantuan pemerintah, jangan jangan para pejabat, atau petugasnya yang tak mau atau tak bisa bekerja, atau dengan kata lain, mereka hanya makan gaji buta alias makan tidur, dapat bulan gajian, untuk itu pemerintah perlu melakukan evaluasi kepada petugasnya,’ tegas Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH MH, Pembina TMP-TP Aceh Singkil Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

