*Rokok Ilegal Dibabat, Ribuan Batang Dimusnahkan di Kediri: Negara Tak Mau Kecolongan*

Kediri, – www.pena.my.id//
Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai Kediri menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang ilegal. Sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dan 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis dimusnahkan dalam aksi terbuka di halaman Kantor Pemkab Kediri, Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tak lagi bernilai guna. Langkah ini menjadi simbol perang nyata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025 yang menyasar delapan kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Plosoklaten, Wates, Ngancar, Gurah, Kunjang, dan Plemahan.
“Total sekitar 600 bungkus rokok ilegal yang kami temukan di lapangan. Sebagian sudah dimusnahkan oleh Bea Cukai, dan sisanya kita tuntaskan hari ini. Ini bukti keseriusan kita,” tegas Kaleb.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang telah mendapat edukasi melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Ini menunjukkan kesadaran publik mulai tumbuh untuk melawan peredaran barang ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin setiap bulan.
“Kami tidak akan kendor. Operasi akan terus menyasar titik-titik rawan, termasuk toko kecil dan kelontong yang menjual rokok ilegal berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya.
Heri mengungkapkan, dari hasil penindakan tahun 2025, masih terdapat sekitar 3.700 batang rokok ilegal yang belum dimusnahkan karena menunggu proses persetujuan lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Lebih jauh, ia membeberkan capaian besar Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, dan Kota Kediri.
“Jumlahnya memang fluktuatif tiap tahun, tapi tahun 2025 menjadi salah satu capaian terbesar kami dalam penindakan,” ungkapnya.
Terkait peredaran melalui marketplace, Heri menyebut belum ditemukan indikasi masif dari pelaku di wilayah Kabupaten Kediri. Namun, pengawasan tetap diperketat melalui kerja sama dengan jasa titipan.(yud/red)

